Pasca Diklat, Waktunya Untuk Praktekan Ilmu Kearsipan Pada Unit Kerja.
Jumat (1/6/2013), Diklat Arsiparis Tingkat Ahli Lingkup Kementerian Pertanian yang diselenggarakan di Komplek PPMKP (Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian) Ciawi Bogor secara resmi ditutup oleh Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan. Dalam arahannya, Kepala Biro KP memberikan ucapan selamat atas keberhasilan pelaksanaan diklat dan mengingatkan para Arsiparis untuk selalu memiliki komitmen menerapkan ilmu kearsipan di unit kerja masing-masing sesuai kaidah yang berlaku.
“Kami berharap bahwa ilmu yang didapatkan pada diklat yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan ini tidak sia-sia. Setiap Arsiparis nantinya harus memiliki komitmen. Ilmu kearsipan yang diperoleh harus benar-benar diimplementasikan pada unit kerja masing-masing, sehingga pengelolaan arsip di Kementerian Pertanian dapat jauh lebih baik”, ucap Kepala Biro KP, Firmanuddin.
Kepala
Biro Keuangan dan Perlengkapan, Firmanuddin, SE.,Ak. didampingi oleh
Kepala Sub Bagian Kearsipan, Luh Putu Yuni A., SE.,MM. saat memberikan
arahan pada Acara Penutupan Diklat Arsiparis Tingkat Ahli di Komplek
Mega PPMKP Ciawi Bogor (31/5/2013).
Kepala Sub Bagian Kearsipan, Luh Putu dalam arahannya pada acara penutupan mengatakan bahwa setiap peserta diklat harus selalu menjaga komunikasi, selalu bertukar informasi dan koordinasi dengan peserta diklat yang lain terkait bidang kearsipan.
Dalam wawancara dengan Tim Website Biro KP dengan Luh Putu seusai acara penutupan diklat berakhir, Luh Putu menjelaskan bahwa calon arsiparis ini harus melalui proses magang praktek kerja lapangan pada instansi masing-masing untuk mengaplikasi teori.
Magang dilaksanakan secara berturut-turut selama 45 hari kerja, dan setiap calon arsiparis diwajibkan membuat laporan magang yang akan dijadikan syarat untuk mendapatkan STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) dari ANRI.
STTPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan jabatan fungsional arsiparis, selain syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri PAN Nomor : PER/3/M.PAN/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya.
Diklat Arsiparis Tingkat Ahli 2013 yang dimulai 29 Mei 2013 hingga 1 Juni 2013, diikuti oleh kurang lebih 33 orang calon arsiparis yang berasal dari beberapa Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian. Terselenggaranya diklat ini atas prakarsa Sub Bagian Kearsipan, bekerjasama sama dengan PPMKP Ciawi Bogor sebagai fasilitator sarana dan prasarana, serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai pembina bidang kearsipan nasional.
Kepala
Biro KP secara simbolis melepaskan tanda pengenal perwakilan peserta
Acara Diklat Arsiparis Tingkat Ahli sebagai tanda berakhirnya diklat.
Perwakilan peserta diklat, Barjo Pramono memberikan kenang-kenangan kepada Kepala Biro KP.
Kepala Biro KP memberikan ucapan selamat kepada seluruh peserta.
Kedepannya, diharapkan minat terhadap jabatan fungsional Arsiparis meningkat seiring dengan kesadaran bahwa semakin pentingnya peran pengelolaan arsip dalam perkantoran. Tidak dipungkiri bahwa jabatan Arsiparis memiliki jenjang karier yang sangat cerah.
Untuk informasi mengenai Jadwal Diklat Arsiparis yang selanjutnya, dapat diperoleh melalui Sub Bagian Kearipan Biro Keuangan dan Perlengkapan, Gedung A Lantai 7 Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta.
Sumber Berita : Biro KP Senin, 03 Juni 2013 - 09:37:22 WIB
Kepada semua alumni Diklat Arsiparis Tingkat Ahli Tahun 2013, saya ucapkan selamat bertugas dan selamat bekerja kembali di tempat masing-masing. Salam sukses selalu...!!
BalasHapusselamat dan semoga sukses jd arsiparis.
BalasHapus